
I. IBADAH HAJI DAN KEWAJIBAN SEGERA MELAKSANAKANNYA
Bahwasanya Allah mewajibkan atas para hamba-Nya untuk menunaikan haji ke Baitullah dan hal itu dijadikan-Nya sebagai salah satu rukun Islam.
Allah Berfirman :
...... Menunaikan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan menuju Baitullah. Dan barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam (QS. Ali Imran : 97)
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (didalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya."
Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu Umar, Nabi s.a.w. bersabda:
Islam itu didirikan atas Lima Pilar :1. Kesaksian bahwa tiada tuhan (Yang Haq disembah) kecuali Allah, dan bahwasanya Muhammad adalah Rasul Allah. 2. Muhammad adalah Rasul Allah 3. Mengerjakan Shalat 4. Mengeluarkan Zakat 5. Mengerjakan haji ke Baitullah. Dari Hadits riwayat Imam Ahmad bin Hanbal, berdasar riwayat Ibnuu 'Abbas, bahwasanya Nabi s.a.w. Bersabda :
Cepat-cepatlah kalian menunaikan haji - yakni haji wajib- karena sesungguhnya seseorang di antara kamu tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Dari Hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah, berdasar riwayat Aisyah :
Aisyah bertanya : wahai Rasulullah, adakah kewajiban jihad bagi wanita? Beliau menjawab : "Bagi mereka ada kewajiban jihad tanpa peperangan, yaitu Haji dan Umrah". Haji dan Umrah hanya diwajibkan sekali saja seumur hidup. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah s.a.w. dalam hadist shahih : Haji itu hanya sekali (wajibnya). Barang siapa menambah (melakukan lebih dari dekali), maka itu adalah tathawwu' (amalan sunnah atas kerelaan) Disunnahkan memperbanyak melakukan haji dan umrah sebagai tathawwu' (amalan tambahan) berdasarkan hadits dalam shahih al-Bukhari dan Muslim : Dari Abu Hurairah r.a. : ia berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : "Umrah ke Umrah berikutnya adalah menutupi (kafarat) kesalahan - kesalahan yang terjadi antara keduanya Dan haji yang mabrur itu imbalannya tiada lain adalah surga."
![[2009-11-11_200645.jpg]](http://3.bp.blogspot.com/_naaZXXey95E/SvqpvmbcYrI/AAAAAAAACsA/GTA2hc9wh4s/s1600/2009-11-11_200645.jpg)


